PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Apresiasi Bagi Pegawai BSIP Lingkungan Pertanian




Dua Pegawai Negeri Sipil BPSI Lingkungan Pertanian memperoleh apreasi dari Kementerian Pertanian berupa Satyalancana Karya Satya dan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP). Satyalancana Karya Satya 10 Tahun diberikan kepada Ibu Sri Hartini sedangkan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) diberikan kepada Bapak Supadi yang akan memasuki masa purnatugas pada Desember 2024 mendatang.

Yuk kenal 2 apresiasi tersebut!
Apa itu Satyalancana Karya Satya dan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP)?
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun. Satya Lencana Karya Satya memiliki beberapa ciri, yaitu:
- Pita berwarna dasar biru dengan lima lajur abu-abu
- Warna medali berbeda-beda, yaitu perunggu untuk 10 tahun, perak untuk 20 tahun, dan emas untuk 30 tahun
- Satyalancana ini dapat dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.
Dasar pemberian Satyalancana Karya Satya sesuai dengan dasar hukum : UU No 20 Th 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; PP No 25 Th 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; dan PP No 1 Th 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Sedangkan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, sehingga dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi. Hal ini sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.