PORTAL PPID

Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

PPID Utama

Kenali Tanaman Bahan Pestisida Nabati




 Penggunaan pestisida kimia yang tidak bijaksana dapat menimbulkan dampak negatif pada hasil produksi dan lingkungan. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, salah satu metode pengendalian OPT yang dapat digunakan dalam mendukung penerapan sistem PHT adalah dengan menggunakan pestisida nabati. Keuntungan pengaplikasian pestisida nabati diantaranya residu mudah terurai (biodegradable), dapat dibuat dengan biaya yang murah, serta relatif aman bagi manusia, hewan ternak dan lingkungan.

Pestisida nabati merupakan jenis pestisida yang memanfaatkan kandungan bahan aktif yang terdapat pada tanaman untuk mengatasi serangan OPT. Bahan aktif tersebut merupakan produk metabolit sekunder yaitu senyawa pelengkap bagi pertumbuhan organisme yang dihasilkan hanya pada saat dibutuhkan atau pada fase tertentu.

Tanaman yang berpotensi sebagai pestisida nabati cukup beragam dan umumnya memiliki ciri-ciri diantaranya beraroma kuat, rasa yang pahit, tidak disukai serangga/hama, dan dapat digunakan sebagai tanaman obat. Berikut adalah beberapa bahan aktif yang terdapat pada tanaman yang berpotensi untuk dijadikan pestisida nabati.

Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jl. Raya Jakenan-Jaken Km.05 Jakenan, Pati, Jawa Tengah 59182

Hubungi:

HP & WA: 085186068500
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset