PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Peran BSIP Lingtan dalam Harmonisasi Batas Maksimum Residu Pestisida di ASEAN




Berdasarkan Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Nomor 3031/Kpts/KL.110/09/2020 tentang Asean Minister on Agriculture and Forestry, BSIP Lingkungan Pertanian dibawah koordinasi BBPSI SDLP ikut serta dalam Forum Expert Working Group (EWG) on Harmonization of Maximum residue Limits (MRLs) of pesticides (EWG-MRLs), dimana BBPSI SDLP merupakan National Focal Point dan BSIP Lingkungan Pertanian sebagai National Contact Point. Mandat dan fungsi dari EWG MRLs Pestisida adalah melaksanakan harmonisasi MRLs Pestisida di lingkup regional ASEAN.

Sebagai NCP, BSIP Lingkungan Pertanian banyak terlibat kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pembahasan batas maksimum residu pestisida untuk mendukung keamanan pangan dan memfasilitasi perdagangan internasional produk pertanian Indonesia.