PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian

Rapat Teknis 2 RSNI Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan




Bogor, 13 September 2024- BSIP Lingkungan Pertanian sebagai tim konseptor menghadiri rapat teknis (ratek) II RSNI 7313:20xx “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan”. RSNI ini merupakan revisi dari RSNI 7313:2008 “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”. Ratek II ini dihadiri oleh anggota Komite Teknis 65-22 Pascapanen Pertanian, perwakilan sekretariat 65-22, tim konseptor dari BSIP Lingkungan Pertanian dan BB Pascapanen, perwakilan BSN, Bapanas, pakar, dan pelaku usaha.

Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan yang membantu memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman dan bebas dari residu yang berbahaya. BMR ditetapkan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menghindari dampak negatif dari paparan pestisida yang berlebihan. Salah satu tujuan dilakukannya revisi RSNI 7313 adalah untuk harmonisasi standar residu pestisida regional dan internasional, sehingga diharapkan produk pertanian Indonesia dapat memenuhi standar dan bersaing dalam perdagangan internasional.