Mantapkan Rapat Teknis II, RSNI Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda J.F Smith) Pada Tanaman Jagung Siap Menuju Rapat Konsensus
Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (BPSI Lingtan) selaku konseptor RSNI Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak (Spodoptera frugriperda J.F Smith) mengikuti Rapat Teknis (Ratek) II pada Komite Teknis (Komtek) 65-24 Pertanian Berkelanjutan, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BBPSI SDLP) secara daring dan luring (Kamis, 22/8). Pelaksanaan Ratek II dilaksanakan di Harris Hotel and Convention, Cibinong Bogor dan di pimpin oleh wakil ketua komtek 65-24, Prof. Dr. Fahmudin Agus. Hadir secara luring dalam Ratek II, sekretaris komtek, Dr. Miranti Ariani, dan anggota Komtek yang terdiri dari Dr. Ir Muhrizal Sarwani, M.Sc., dan Dr. Ir. Wiwik Hartatik, M.Si. Sedangkan anggota komtek lainnya mengikuti secara daring atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Selain itu, hadir juga secara luring perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nindya Malvins Trimadya Dan Adi Krisianto.
Dalam Ratek II, Tim Konseptor yang diketuai Aprian Aji Santoso, MP menyampaikan perbaikan dokumen RSNI 1 sebagai hasil dari masukan Ratek I. Melalui Ratek II ini, diharapkan dokumen RSNI yang telah disusun akan semakin kuat dan tajam dengan berbagai pandangan dan masukan dari semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, nantinya SNI yang dihasilkan tidak hanya akan memenuhi kebutuhan teknis, tetapi juga praktis dan aplikatif di lapangan.
Tahap selanjutnya adalah uji implementasi dan Rapat Konsensus (Rakon). Uji implementasi dan Rakon direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September 2024. Dengan ditetapkan dan diterbitkannya SNI Pengelelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak, diharapkan akan dapat diterapkan oleh Petani dalam mengendalikan hama ulat grayak yang sangat masif serangannya pada tanaman jagung, sehingga mampu menurunkan serangan sampai dibawah ambang batas dan terhindar dari gagal panen. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.