Diskusi Pengecualian Penggunaan Jenis Pestisida yang Dilarang Impor
BSIP Lingkungan Pertanian memiliki Laboratorium Pengujian Pestisida yang telah terakreditasi ISO:17025, menjadi salah satu laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian sebagai laboratorium uji residu dan mutu pestisida. Laboratorium Pestisida BSIP Lingkungan Pertanian juga tergabung dalam jejaring laboratorium pengujian pangan di Indonesia. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terkait larangan impor untuk beberapa pestisida yang dituangkan dalam Permendag No. 40 tahun 2022. Pelarangan impor disebabkan karena pestisida tersebut termasuk dalam kategori pestisida POPs (Persistent Organic Polutants) sehingga dalam penggunaannya di pertanian pun sudah dilarang. Namun, untuk laboratorium pengujian masih memerlukan beberapa bahan baku standar pestisida yang dilarang tersebut untuk pengujian mutu pangan.
Jejaring laboratorium pengujian pestisida di Indonesia berharap ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecualian impor bahan baku standar pestisida yang dilarang untuk keperluan pengujian laboratorium. Sehingga, laboratorium Pestisida dapat tetap turut berkontribusi untuk menjaga mutu dan keamanan pangan di Indonesia baik produk lokal maupun ekspor.